Bagaimana sih cara daftar BPOM produk kosmetik untuk brand kamu sendiri? Hm, seperti yang kamu tahu, produk kecantikan menjadi hal yang paling penting untuk banyak orang, khususnya wanita di zaman sekarang. Pasalnya, kosmetik bisa memberikan kesan lebih indah dan membuat percaya diri yang lebih.
Namun, kosmetik atau perawatan wajah seperti masker organik yang baik haruslah yang sudah teruji di laboratorium dan mendapatkan sertifikat dari BPOM. Yup, untuk mendapatkan sertifikat tersebut kamu harus mendaftarkan produk kamu terlebih dahulu. Lalu, bagaimana sih cara mendaftarnya?.
Panduan Cara Daftar BPOM Produk Kosmetik
Untuk mendapatkan izin dari BPOM pada produk kosmetik harus melakukan pendaftaran di awal tahap. Ketika nanti produk yang kamu ajukan perizinan sudah mendapat verifikasi, maka akan mendapatkan nomor notifikasi kosmetik yang artinya produk tersebut legal dan layak untuk dijual kepada konsumen.
Namun sebelum mendaftarkan produk ke BPOM, ada baiknya kamu perhatikan beberapa persyaratan yang wajib kamu siapkan.
Persyaratan Permohonan BPOM
Permintaan pemberitahuan dikirimkan oleh pemohon kepada Kepala Badan POM. Pihak yang dapat meminta pemberitahuan adalah:
- Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia telah memperoleh izin produksi
- Importir Kosmetika harus dengan mencantumkan Angka Pengenal Impor (API) dan juga Surat Penunjukan yang diberikan oleh instansi produsen di negara asal, dan/atau
- Satu-satunya badan hukum swasta/komersial yang telah mengadakan kontrak produksi dengan industri kosmetik memiliki izin produksi
- Pemohon di atas harus memperoleh Dokumen Informasi Produk (PID) sebelum kosmetik dapat diberitahukan. Pemohon harus menyimpan catatan PID dan harus ditunjukkan jika sewaktu-waktu ditinjau atau diaudit oleh Badan POM
- Kosmetik yang akan mendapatkan notifikasi harus dibuat sesuai dengan praktik pembuatan kosmetik yang baik (CPKB) dan memenuhi persyaratan teknis, termasuk keamanan, bahan, merek, dan klaim.
Dokumen Persyaratan Permohonan BPOM
Berkas permohonan produk kosmetik BPOM dibagi menjadi 3 kategori yaitu: produk dalam negeri, produk impor, dan produk kontrak nasional. Namun, setiap jenis produk kosmetik membutuhkan dokumen persyaratan yang berbeda.
Persyaratan Pendaftaran Produk Lokal
- NPWP
- Surat Izin Produksi Kosmetika, harus sesuai berdasarkan jenis sediaan produk yang didaftarkan
- Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau surat pernyataan penerapan CPKB atau juga sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan menambahkan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, berdasarkan dengan jenis sediaan produk yang dipermohonkan
- Surat Perjanjian Kerjasama antara pemohon dengan pihak perusahaan yang memberi lisensi (Produk Lisensi).
Persyaratan Permohonan Kosmetik Impor
- NPWP
- Angka Pengenal Importir (API) yang masih aktif
- Surat Penunjukan Keagenan yang aktif dari industri di negara asal
- Sertifikat atau surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di negara asal sudah menerapkan CPKB.
Telah mendapatkan legalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat untuk pabrik yang bertempat di luar ASEAN
- Sertifikat CPKB atau juga surat pernyataan penerapan CPKB
- Certificate of Free Sale (CFS) dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang di negara asal.
Cara Daftar BPOM Secara Online
Keberadaan BPOM Ereg tentu membuat pencatatan BPOM semakin nyaman dan mudah. Jadi kamu sebagai yang ingin membuka bisnis kosmetik dan ingin mengurus perizinan BPOM untuk produk yang akan kamu jual, tidak perlu repot pergi ke kantor BPOM terdekat di kota kamu.
Kamu hanya perlu menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Semua pendaftaran akan dilakukan melalui online.
- Kunjungi website e-BPOM di https://ereg.pom.go.id.
- Setelah kamu berada di halaman utama website, pilih menu Sign Up for an Account.
- Kemudian klik opsi New untuk membuat akun baru.
- Apabila kamu sudah memilih tombol New, kamu akan diperintahkan untuk mengisi beberapa data yang diperlukan, mulai dari data perusahaan, data tanggung jawab hingga data pengguna.
- Nah, setelah kamu sudah menyelesaikan semua bagian formulir, kamu bisa mengklik Halaman Berikutnya.
- Pada halaman yang muncul di situs web, untuk obat memerlukan data PSB dari produsen lokal. Semua persyaratan dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya bisa diunduh dari halaman ini.
- Setelah pendaftaran online selesai, kamu harus mengirimkan semua dokumen fisik tersebut ke alamat BPOM. Alamat BPOM sendiri bisa kamu temukan di halaman pendaftaran.
- Selesai, deh! Permohonan kamu akan diperiksa oleh BPOM. Jadi kamu hanya perlu menunggu dan melihat apakah permintaan tersebut diterima atau ditolak. Selanjutnya, pihak BPOM akan menghubungi melalui email terkait hasil permohonan izin BPOM.
Nah, jadi begitulah cara daftar BPOM produk kosmetik dan beberapa dokumen penting yang wajib kamu siapkan untuk masuk ke proses berikutnya. Punya ide bisnis kosmetik tapi bingung bagaimana harus memulai? Kamu bisa konsultasi ke Maklon Kosmetik untuk mewujudkan ide-ide kamu.